Undang Undang Kebebasan Pers. Kebebasan pers menyusut media asing angkat kaki Bertepatan dengan penutupan Citizen News Senin (2/1) Dewan Legislatif Hong Kong menyambut 90 anggota parlemen pertama yang dipilih berdasarkan UU.
Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No 40 tahun 1999 Anehnya pelanggaran terhadap UU ini justru kerap dilakukan oleh oknum anggota dari lembaga penegak hukum Karena itu insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undangundang tersebut Baca juga Bocah 6 Tahun.
Dibayangi Pemberedelan, Situs Berita Independen Hong Kong
Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UndangUndang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undangundang tentang Pers Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pemimpin Hong Kong Bantah Kebebasan Pers Terancam Punah
“Pagi ini saya membaca berita tentang karena penutupan media daring bahwa kebebasan pers di Hong Kong menghadapi kepunahan Saya tidak bisa terima tuduhan semacam itu” kata Lam seperti dilansir Antara mengutip Reuters Rabu (4/1) Dia menambahkan tidak ada yang lebih penting daripada supremasi hukum Hong Kong kembali pada pemerintahan China.
Tidak Ada Tempat Lagi bagi Kebebasan Pers di Hong Kong
HONG KONG SENIN — Tiga media independen di Hong Kong mati akibat dibredel oleh pemerintah melalui UndangUndang Keamanan Nasional Kebebasan pers di wilayah yang dulu terkenal sebagai pusat kreativitas di Benua Asia semakin menurun Publik mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan berkreasi akan perlahan mati seiring semakin diberangusnya.
Kebebasan Pers Dikaitkan Dengan Undang Undang Pers Mitrapol
Halangi Kerja Jurnalistik, Persatuan Jurnalis Manggarai
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
A. Latar Belakang Masalah BAB I PENDAHULUAN
PDF fileUndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas Rajawali Pers Jakarta 2011 hlm 383 Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syaratsyarat untuk menjadi warga negara Terkait dengan syaratsyarat menjadi warga negara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan yaitu asas iussanguinis dan asas.