Surat Kuasa Wanprestasi. A3 Kelalaian/Wanprestasi Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian tidak melakukan apa yang diperjanjikan Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam yaitu Tidak melaksanakan isi perjanjian Melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah Berdasarkan gugatan itu Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota Tangerang Kamis (6/1/2022).
Antam Digugat Rp 59 M, Dituduh Wanprestasi Transaksi Emas
Kuasakuasa ini tidak dapat dicabut kembali selama hutang antara Nasabah pada Bank sebelum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini Kuasakuasa yang diberikan oleh Nasabah dengan melepaskan segala aturanaturan yang termuat dalam UndangUndang termasuk Pasal 1813 1814 dan Pasal 1816 Kitab.
Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur di PN Tangerang
Baca juga Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 987 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Ichwan Tony Sementara itu Yusuf Mansur diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar Sidang tersebut beragendakan penyerahan alamat tergugat I oleh pihak penggugat.
DasarDasar Hukum Perjanjian Legal Banking
TRIBUNJABARID Setelah dilaporkan atas tudingan wanprestasi investasi hotel akhirnya pihak Yusuf Mansur buka suara Melalui sang kuasa hukum Dedy Junaedi pihak Yusuf Mansur sampaikan klarifikasi Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News Senin (10/1/2022) Dedy.
Contoh Surat Gugatan Wanprestasi
OCBC Home
Menangis, Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk: Saya
Gugatan wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1197/PdtG/2021/PN JKTSEL pada 24 Desember 2021 yang lalu Edward Salpreno Kaban dipilih menjadi kuasa hukum Philip selaku penggugat Edward Salpreno Kaban.