Pasal 291 Ayat 1 Uu No 22 Tahun 2009. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2009 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2009 masih berlaku aktif namun telah mengalami perubahan Untuk riwayat status dari UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2009 lihat di sini.
Apabila melanggar ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal291UUNo22/2009 yang berbunyi (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp25000000.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 KETENTUAN UMUM 2 ASAS DAN TUJUAN 3 RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANGUNDANG 4 PEMBINAAN 5 PENYELENGGARAAN 6 JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 7 KENDARAAN 8 PENGEMUDI 9 LALU LINTAS 10 ANGKUTAN 11.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
pasal 291 ayat (1) undangundang ri no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus yogyakarta) tesis yogie rahardjo 1006789684 fakultas hukum program pasca sarjana jakarta juli 2012 3hqhudsdqglvnuhvl.
PENERAPAN DISKRESI POLISI DALAM PELAKSANAAN PASAL 291 AYAT (1
Mengingat Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANGUNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1.
Uu 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
YANG UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN
UndangUndang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar
Mengingat Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANGUNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1 File Size 866KBPage Count 203.